1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan
tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau
nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) telah
menetapkan lima aturan etika sebagai berikut:
1)
Independensi, integritas, dan
obyektivitas
2)
Standar umum dan prinsip akuntansi
3)
Tanggung jawab kepada klien
a.
Informasi Klien yang Rahasia.
b.
Fee Profesional
c.
Besaran Fee
d.
Fee Kontinjen
4)
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
b.
Komunikasi antar akuntan publik.
5)
Tanggung jawab dan praktik lain
a.
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
b.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
c.
Komisi dan Fee Referal.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang
utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan
laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
3. Krisis
dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung
maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Terungkapnya
kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu
terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan
terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank
Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan
terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”) ke-16
yang diselenggarakan di Hongkong disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai pondasi utama
sedang dipertaruhkan. Sebagai pondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan
hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi
akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep.
Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik.
Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Pemerintah
Indonesia melalui RUU AP menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke
tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review
bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentarnya :-)