1. Kode
Perilaku Profesional
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa kepada masyarakat harus memiliki kode etik. Kode etik tersebut
menjadi pedoman dasr untuk mengatur tentang norma-norma dan etika profesional.
Dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi.
Fokus yang menjadi sasaran utama dalam kode etik yaitu
Fokus yang menjadi sasaran utama dalam kode etik yaitu
- Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian profesional baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
- Kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma
dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Tujuan dari penerapan kode etik :
Tujuan dari penerapan kode etik :
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan
anggota
c. Meningkatkan pengabdian anggota
profesi
d. Meningkatkan mutu profesi
e. Meningkatkan mutu organisasi profesi
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi
g. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat
h. Menentukan baku standar etika
profesional
2. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
fundamental etika IFAC :
a.
Integritas
Bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.
Objektivitas
Menghindari
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Memelihara
pengetahuan dan ketrampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
diperlukan, bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.
Kerahasiaan
Menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh serta tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku profesional
Patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip kode
etik AICPA
a.
Tanggung jawab
Menjalankan
tugasnya dengan pertimbangan moral dan profesional.
b.
Kepentingan publik
Bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
c.
Integritas
Melaksanakan
semua tanggung jawab dengan integritas tertinggi.
d.
Objektivitas dan independensi
Memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggun
jawab profesonal. Menjaga independensi dalam fakta dn penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian
Mematuhi
standar etika dan teknis serta melaksanakan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
a. Tanggung
jawab profesi
Menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
b. Kepentingan
Publik
Bertindak
dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
c. Integritas
Memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
d. Objektivitas
Menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiba.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Melaksanakan
jasa profesional dengan kehati_hatian, kompetensi dan ketekunan,
f. Kerahasiaan
Menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g. Perilaku
Profesional
Konsisten
dalam reputasi profesi dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
h. Standar
Teknis
Melaksanakan
jasa profesional sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
3. Aturan dan Interpretasi
Etika
Kode etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota. Baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi
aturan etika. Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Interpretasi aturan
etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika, bukan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika
profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau
aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentarnya :-)