Rabu, 26 November 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

1.  Kode Perilaku Profesional
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat harus memiliki kode etik. Kode etik tersebut menjadi pedoman dasr untuk mengatur tentang norma-norma dan etika profesional. Dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi.

Fokus yang menjadi sasaran utama dalam kode etik yaitu

  • Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian profesional baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
  • Kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Tujuan dari penerapan kode etik :
     a.      Menjunjung tinggi martabat profesi
     b.     Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
     c.      Meningkatkan pengabdian anggota profesi
     d.     Meningkatkan mutu profesi
     e.      Meningkatkan mutu organisasi profesi
      f.     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
     g.     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
     h.     Menentukan baku standar etika profesional

2.  Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip fundamental etika IFAC :
a.      Integritas
Bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.     Objektivitas
Menghindari terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Memelihara pengetahuan dan ketrampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan, bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.     Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.      Perilaku profesional
Patuh pada hukum dan perundang-undangan  yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip kode etik AICPA
a.      Tanggung jawab
Menjalankan tugasnya dengan pertimbangan moral dan profesional.
b.     Kepentingan publik
Bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
c.      Integritas
Melaksanakan semua tanggung jawab dengan integritas tertinggi.
d.     Objektivitas dan independensi
Memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggun jawab profesonal. Menjaga independensi dalam fakta dn penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.      Kehati-hatian
Mematuhi standar etika dan teknis serta melaksanakan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
a.      Tanggung jawab profesi
Menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
b.     Kepentingan Publik
Bertindak dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
c.      Integritas
Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
d.     Objektivitas
Menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiba.
e.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Melaksanakan jasa profesional dengan kehati_­hatian, kompetensi dan ketekunan,
f.      Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.     Perilaku Profesional
Konsisten dalam reputasi profesi dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.     Standar Teknis
Melaksanakan jasa profesional sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

3. Aturan dan Interpretasi Etika
Kode etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota. Baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, bukan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon komentarnya :-)