1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntan
adalah orang yang memiliki ilmu/keahlian dalam bidang akuntansi. Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a .
Akuntan Intern
Akuntan intern bertugas menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah
perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan dalam suatu perusahaan. Akuntan
intern harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh perusahaannya.
b .
Akuntan Publik
Orang yang bekerja di luar lingkup
perusahaan dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi
nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan, konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c .
Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi.
d .
Akuntan Pendidik
Orang yang bertugas mengembangkan dan
mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Profesi
akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan
yang terpercaya sebagai dasar pemutusan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Profesi akuntan publik sangatlah memerlukan kepercayaan dari
masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
meningkat jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaannya. Profesi akuntan harus mengabaikan kepentingan pribadi
dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
2.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan/pendapat yang dikemukan oleh masyarakat tentang etika
yag berlaku di masyarakat luas (dalam hal ini adalah profesi akuntansi).
Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa akuntan adalah orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Akuntan dikatakan professional
karena mereka memiliki kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat berharap agar para akuntan dapat
mematuhi standar dan etika yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagian
besar akuntan berpendapat bahwa penguasaan akuntansi dan teknik audit merupakan
senjata utama proses akuntansi. Beberapa skandal keuangan terjadi disebabkan
karena kesalahan dalam penilaian teknik yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan karena kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,
perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain
dari pada kepentingan diri sendiri.
a.
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan
yang menerangkan transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
Namun pada
dasarnya penerapan teknik akuntansi/audit tidak boleh mengabaikan etika dari
profesi akuntansi. Penerapan teknik akuntansi yang baik harus tetap berpegang
teguh pada aturan-aturan yang telah ditentukan.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Perusahaan-perusahaan
di negara berkembang tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, tetapi juga
memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk
badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, maka jasa
akuntan publik sangat diperlukan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Setiap akuntan publik, harus menerapkan Aturan
Kode Etik Akuntan Publik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota Akuntan Publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentarnya :-)