Rabu, 26 November 2014

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.  Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan adalah orang yang memiliki ilmu/keahlian dalam bidang akuntansi. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a     .     Akuntan Intern
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan dalam suatu perusahaan. Akuntan intern harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh perusahaannya.

b     .     Akuntan Publik
Orang yang bekerja di luar lingkup perusahaan dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan, konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c     .      Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
d    .     Akuntan Pendidik
Orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang terpercaya sebagai dasar pemutusan alokasi sumber-sumber ekonomi. Profesi  akuntan publik  sangatlah memerlukan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan meningkat jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Profesi akuntan harus mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
2.  Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan/pendapat yang dikemukan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas (dalam hal ini adalah profesi akuntansi). Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa akuntan adalah orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Akuntan dikatakan professional karena mereka memiliki kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat berharap agar para akuntan dapat mematuhi standar dan etika yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.  Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan berpendapat bahwa penguasaan akuntansi dan teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Beberapa skandal keuangan terjadi disebabkan karena kesalahan dalam penilaian teknik yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan karena kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a.         Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
b.        Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.        Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.        Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Namun pada dasarnya penerapan teknik akuntansi/audit tidak boleh mengabaikan etika dari profesi akuntansi. Penerapan teknik akuntansi yang baik harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang telah ditentukan.

4.  Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Perusahaan-perusahaan di negara berkembang tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, tetapi juga memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, maka jasa akuntan publik sangat diperlukan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Setiap akuntan publik, harus menerapkan Aturan Kode Etik Akuntan Publik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota Akuntan Publik.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon komentarnya :-)